KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Dipakai Lagi untuk Tagih Piutang PNBP

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 08:30 WIB
Automatic Blocking System Dipakai Lagi untuk Tagih Piutang PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP dengan menerbitkan PMK 58/2023.

Melalui PMK 58/2023, pemerintah mengatur tentang automatic blocking system yang rencananya akan digunakan untuk meningkatkan upaya penagihan atas piutang PNBP lewat pemblokiran layanan.

"Automatic blocking system ... digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu," bunyi Pasal 184E ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, pengelola PNBP dapat menghentikan pelayanan bila wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. Penghentian layanan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan.

Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran (DJA) untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan untuk menghentikan akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada DJA lewat automatic blocking system.

Bila wajib bayar sudah memenuhi kewajibannya, pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui automatic blocking system.

Baca Juga:
Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

"Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing ... harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah surat permintaan diterima," bunyi Pasal 184C ayat (1) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Ke depan, automatic blocking system juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan automatic blocking system tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:45 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya