KEBIJAKAN PAJAK
AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup
Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 09:25 WIB
AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu memperoleh opini dari auditor independen atas laporan keuangan guna memberikan basis yang kuat atas transaksi jasa intra-grup.

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan hasil audit dari pihak independen diperlukan untuk menunjukkan bahwa biaya jasa yang ditanggung oleh perusahaan adalah wajar.

Sesuai dengan UN Transfer Pricing Manual, opini dari auditor berupa agreed-upon procedure (AUP) perlu disiapkan untuk memastikan apakah biaya jasa intra-grup memang wajar.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

"Bila wajib pajak dapat menunjukkan hasil audit, pemeriksaan pajak berpotensi besar bisa diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke keberatan dan banding," ujar Yusuf dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, transaksi jasa intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang berpotensi diperiksa oleh otoritas pajak atas wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Pada surat edaran tersebut, jasa intra-grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Baca Juga:
Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi

Jasa intra-grup yang dimaksud pada SE-50/PJ/2013 mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasalah, jasa distribusi, dan jasa lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui oleh otoritas bila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR Ternyata Ini Pentingnya Benefit Test pada Transaksi Jasa Intra-grup
Kamis, 30 Maret 2023 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI Ada 32.427 Wajib Pajak Badan yang Diperiksa DJP Tahun Lalu
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya