KEBIJAKAN PAJAK

AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 09:25 WIB
AUP Diperlukan untuk Buktikan Transaksi Jasa Intra-Grup

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu memperoleh opini dari auditor independen atas laporan keuangan guna memberikan basis yang kuat atas transaksi jasa intra-grup.

Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan hasil audit dari pihak independen diperlukan untuk menunjukkan bahwa biaya jasa yang ditanggung oleh perusahaan adalah wajar.

Sesuai dengan UN Transfer Pricing Manual, opini dari auditor berupa agreed-upon procedure (AUP) perlu disiapkan untuk memastikan apakah biaya jasa intra-grup memang wajar.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"Bila wajib pajak dapat menunjukkan hasil audit, pemeriksaan pajak berpotensi besar bisa diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke keberatan dan banding," ujar Yusuf dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Untuk diketahui, transaksi jasa intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang berpotensi diperiksa oleh otoritas pajak atas wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Pada surat edaran tersebut, jasa intra-grup didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Jasa intra-grup yang dimaksud pada SE-50/PJ/2013 mencakup jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasalah, jasa distribusi, dan jasa lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui oleh otoritas bila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M