PMK 33/2023

Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 01 April 2023 | 13:00 WIB
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan beberapa perubahan ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menerima beberapa masukan soal ketentuan TPPB dari pengusaha pameran. Menurutnya, pengusaha memerlukan beberapa relaksasi agar lebih mudah menyelenggarakan pameran di Indonesia, terutama setelah Covid-19 terkendali.

"Kami mendengar keluhan terutama para perusahaan-perusahaan yang melakukan pameran. Apalagi sesudah Covid tidak ada, jadi banyak aktivitas [pameran]," katanya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 33/2023 untuk merevisi ketentuan mengenai TPPB, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2022. Berdasarkan masukan dari pengusaha, revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri.

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Relaksasi dalam PMK 33/2023 di antaranya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser waktu penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

"Ini berbagai hal yang kita coba merespons," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT