PMK 33/2023

Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Sabtu, 01 April 2023 | 13.00 WIB
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan beberapa perubahan ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menerima beberapa masukan soal ketentuan TPPB dari pengusaha pameran. Menurutnya, pengusaha memerlukan beberapa relaksasi agar lebih mudah menyelenggarakan pameran di Indonesia, terutama setelah Covid-19 terkendali.

"Kami mendengar keluhan terutama para perusahaan-perusahaan yang melakukan pameran. Apalagi sesudah Covid tidak ada, jadi banyak aktivitas [pameran]," katanya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 33/2023 untuk merevisi ketentuan mengenai TPPB, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2022. Berdasarkan masukan dari pengusaha, revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri.

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Relaksasi dalam PMK 33/2023 di antaranya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser waktu penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

"Ini berbagai hal yang kita coba merespons," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.