KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Teknis Belum Ada, WP OP UMKM Tetap Kena Potong Pajak 0,5 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 18:00 WIB
Aturan Teknis Belum Ada, WP OP UMKM Tetap Kena Potong Pajak 0,5 Persen

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan lawan transaksi masih berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta.

Ditjen Pajak menjelaskan pemerintah saat ini belum mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, meski ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada UU HPP resmi sudah berlaku.

"Jadi sepanjang ada transaksi yang mengharuskan untuk dipotong oleh lawan transaksi dengan PPh 0,5% walaupun kita adalah OP UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta maka tetap harus dilakukan pemotongan," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jika aturan turunan dari UU HPP masih belum diterbitkan, ketentuan PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku atas wajib pajak orang pribadi UMKM.

Untuk diketahui, PMK 99/2018 PPh final sebesar 0,5% yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pemotongan/pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak.

Agar dikenai pemotongan/pemungutan dengan tarif 0,5%, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23/2018 kepada pemotong/pemungut pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya