Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan lawan transaksi masih berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta.
Ditjen Pajak menjelaskan pemerintah saat ini belum mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, meski ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada UU HPP resmi sudah berlaku.
"Jadi sepanjang ada transaksi yang mengharuskan untuk dipotong oleh lawan transaksi dengan PPh 0,5% walaupun kita adalah OP UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta maka tetap harus dilakukan pemotongan," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (8/2/2022).
Jika aturan turunan dari UU HPP masih belum diterbitkan, ketentuan PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku atas wajib pajak orang pribadi UMKM.
Untuk diketahui, PMK 99/2018 PPh final sebesar 0,5% yang terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018.
Pemotongan/pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak.
Agar dikenai pemotongan/pemungutan dengan tarif 0,5%, wajib pajak UMKM harus menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23/2018 kepada pemotong/pemungut pajak. (rig)