KONSULTASI PAJAK

Aturan Penomoran Faktur Pajak

Jumat, 10 Juni 2016 | 12:38 WIB
Aturan Penomoran Faktur Pajak

Khisi Armaya Dora,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri yang tidak berurutan, atau terlewat satu sampai dua nomor pada tahun pajak 2012 dan 2013. Bagaimana risiko perpajakan timbul atas terjadinya hal tersebut? Terima kasih.

Raymon, Jakarta


Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Raymon. Sebelum menganalisis risiko perpajakannya, perlu diketahui bahwa peraturan mengenai penerbitan faktur pajak mengalami perubahan pada tahun 2013. Dengan demikian, aturan faktur pajak di tahun 2012 berbeda dengan tahun 2013.

Untuk tahun 2012, dasar hukum mengenai penerbitan faktur pajak adalah PER-13/PJ/2010 jo PER-65/PJ/2010. Sesuai dengan ketentuan dalam PER-65/PJ/2010 disebutkan secara jelas bahwa nomor urut pada nomor seri dan tanggal faktur pajak harus dibuat secara berurutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan faktur pajak yang tidak berurutan dapat dikatakan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Risiko perpajakan yang timbul dari kesalahan ini yaitu perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dengan kata lain, perusahaan dianggap tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

Dalam hal perusahaan menerbitkan faktur pajak tidak berurutan tadi karena ‘benar-benar’ khilaf atau tidak sengaja, maka perusahaan dapat melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Untuk tahun 2013, peraturan mengenai penerbitan faktur pajak berubah seiring dengan diberlakukannya sistem pemberian nomor seri faktur pajak oleh KPP per 1 April 2013. Dasar hukumnya adalah PER-24/PJ/2012 jo PER-08/PJ/2013.

Perbedaan dengan ketentuan di tahun sebelumnya adalah tidak disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat berurutan, namun ada batasan yang harus dipenuhi. Adapun, batasan yang dimaksud adalah penggunaan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam nomor seri faktur pajak.

Sepanjang tahun penerbitan yang digunakan sama, jika nomor seri tidak berurutan, maka tidak akan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Walaupun telah diterapkan penomoran faktur pajak oleh KPP, sebisa mungkin penomoran sendiri yang tidak berurutan harus tetap dihindari agar tidak timbul perbedaan interpretasi dengan otoritas pajak.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN