PMK 18/2021

Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Maret 2021 | 14.15 WIB
Aturan Baru! Penghasilan Lembaga Haji Ini Resmi Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berasal dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), setoran BPIH khusus, dan nilai manfaat dari pengembangan keuangan haji, resmi dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus ... dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu ... yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 45 ayat (1), dikutip Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), Kementerian Keuangan memerinci bentuk-bentuk penghasilan yang dikategorikan sebagai penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu.

Penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud antara lain imbal hasil dari giro, deposito, dan tabungan pada Bank Indonesia; sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN); kontrak investasi kolektif syariah; imbal hasil reksadana syariah.

Kemudian, dividen baik dari dalam maupun luar negeri serta penghasilan lain baik dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri maupun non-BUT, hingga penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Seluruh penghasilan BPKH yang bersumber dari seluruh instrumen tersebut dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh. Adapun pengecualian tersebut diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan.

"Untuk memperoleh surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh ... BPKH harus menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP tempat BPKH terdaftar," bunyi Pasal 45 ayat (5).

Surat keterangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang bertransaksi dengan BPKH untuk tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan dari instrumen keuangan yang dimaksud pada Pasal 45 ayat (2).

Ketentuan pengecualian setoran biaya BPIH, BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji pada instrumen keuangan tertentu ini ditegaskan telah berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni pada 2 November 2020.

Dengan demikian, penghasilan BPKH yang terlanjur dipotong/dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.