Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh UMKM karena pembebasan utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 dikategorikan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan keuntungan karena pembebasan utang dikecualikan dari objek PPh apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta.
"Berdasarkan Pasal 1 PP 130/2000, jumlah yang dikecualikan dari objek PPh adalah utang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 130/2000, keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan utang debitur kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP 130/2000 dikecualikan dari objek PPh.
Utang debitur kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp350 juta termasuk kredit usaha keluarga prasejahtera (kukesra), kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sangat sederhana (KPRSS), kredit usaha kecil (KUK), dan kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Kredit yang diberikan oleh lebih dari 1 bank kepada 1 debitur yang jumlah tidak lebih dari Rp350 juta dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari tiap-tiap bank sepanjang memenuhi kriteria utang debitur kecil.
Sebagai informasi, pemerintah menghapuskan piutang macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024. Secara umum, pemerintah menghapus buku sekaligus menghapus tagih piutang macet bank/lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN kepada UMKM dan piutang negara negara macet kepada UMKM.
Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan piutang Presiden Prabowo Subianto antara lain debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP), kredit investasi kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank/LKNB BUMN.
Kerugian yang dialami bank/LKNB BUMN akibat penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM merupakan kerugian bank/LKNB bersangkutan, bukan kerugian negara.
Debitur yang telah mendapatkan penghapustagihan piutang dikategorikan lunas sesuai kebijakan pemerintah dan dapat mengajukan permohonan kredit UMKM kembali. (rig)