KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Baru Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Berlaku Besok

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:45 WIB
Aturan Baru Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Berlaku Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mulai 1 Januari 2023.

PMK 144/2022 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Adapun selama ini, ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur melalui PMK 160/2010 s.t.d.t.d. PMK 62/2018.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi yakni pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturannya di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran yang kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Baca Juga:
Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Setelahnya, dalam PMK 144/2022 juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Dalam sosialisasi yang diadakan belum lama ini, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan PMK 144/2022 memberikan penegasan mengenai tanggung jawab importir untuk menghitung dan membayar bea masuk sebagai implikasi dari sistem self assessment.

Namun, dia mengingatkan agar kewajiban tersebut dilakukan dengan benar karena DJBC akan melakukan penelitian nilai pabean dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Menurutnya, penggunaan teknologi yang didukung artificial intelligence bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini pula, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:07 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Minggu, 04 Juni 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?