KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan penilaian ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke sejumlah wajib pajak sektor perkebunan pada 15 Februari 2023.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Annas Andoyo Fatahillah mengatakan penilaian ulang dilakukan untuk menentukan kembali nilai atas objek PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (P5L) yang mengalami penurunan nilai.

“Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak UMKM, Fiskus Adakan Kunjungan ke Tempat Usaha

Dalam kegiatan penilaian ulang tersebut, lanjut Annas, KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek PBB P5L tersebut.

Tak hanya itu, sambungnya, petugas penilai juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.

“Kegiatan penilaian ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca Juga:
Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

KPP, lanjut Annas, berharap proses penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Dia juga berharap wajib pajak PBB P5L untuk bisa mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tambahan informasi, pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2022.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:30 WIB KPP PRATAMA GARUT

Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

Senin, 05 Juni 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BINTAN

Pelajari Bisnis Peternakan Ayam, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Pajak Dana Desa Belum Dibayar, Bendahara Didatangi Fiskus

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!