KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan penilaian ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke sejumlah wajib pajak sektor perkebunan pada 15 Februari 2023.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Annas Andoyo Fatahillah mengatakan penilaian ulang dilakukan untuk menentukan kembali nilai atas objek PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (P5L) yang mengalami penurunan nilai.

“Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Dalam kegiatan penilaian ulang tersebut, lanjut Annas, KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek PBB P5L tersebut.

Tak hanya itu, sambungnya, petugas penilai juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.

“Kegiatan penilaian ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

KPP, lanjut Annas, berharap proses penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Dia juga berharap wajib pajak PBB P5L untuk bisa mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tambahan informasi, pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2022.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?