KPP PRATAMA TABANAN

AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 16:30 WIB
AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan penyisiran ke Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada 24 Oktober 2023 guna menggali potensi perpajakan di sektor pariwisata.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Tabanan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Setyo Kurniadi bersama Account Representative Gede Indra Sarwita, Putu Shanti Purnawan, I Putu Bayu Aryanta dan I Dewa Made Buana Kirana.

“Penyisiran ini dilakukan untuk mengetahui potensi perpajakan yang terus mengalami perkembangan yang pesat, khususnya di sekitar danau Beratan yang meliputi banjar Candikuning I, Candikuning II dan Kembangmerta,” kata Dewa dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Sementara itu, Indra menjelaskan geliat sektor pariwisata di Desa Candikuning, terutama di sekitar Danau Beratan dan Kebun Raya Bedugul, tengah menggeliat pesat seusai pandemi Covid-19. Adapun KPP melibatkan perangkat desa dalam penyisiran tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran, lanjutnya, banyak ditemukan glamping di sekitar danau yang ramai disewakan pada saat weekend dan hari libur. Ada juga vila komersil dan restoran baru yang dapat menjadi potensi pajak dan menambah penerimaan negara.

Pegawai pajak lainnya, Setyo menjelaskan kegiatan penyisiran menjadi kegiatan yang rutin dilakukan untuk melihat potensi pajak baru dan memetakan pusat-pusat perekonomian di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan khususnya di Kecamatan Baturiti.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menambah potensi pajak baru yang akan mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Setyo.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?