TRANSFER PRICING

Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) membuka secara daring Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak.

Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 secara daring pada pekan lalu, Selasa (25/8/2020). Dia mengatakan transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Dia meminta pegawai DJP yang bersinggungan dengan isu transfer pricing agar membaca dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Pemahaman tersebut termasuk juga konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian (oleh fungsional penilai). Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pegawai DJP, sambung Suryo, harus dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Fiskus juga harus dapat menjelaskan transfer pricing kepada wajib pajak dengan lebih sederhana.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol selaku Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.

Forum ini dihadiri oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia, termasuk juga pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam forum yang diselenggarakan selama tiga hari ini, hadir pula narasumber di bidang transfer pricing, yaitu Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO) Benson Ong. Dia memaparkan upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing wajib pajak dan bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut.

Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti mengatakan beberapa rekomendasi yang berhasil dirumuskan antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan pembuatan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dwi memastikan rekomendasi yang dihasilkan akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP. Mereka juga akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan transfer pricing di DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak