Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) yang disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas.
Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam pengitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (16/1/2023).
Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.
Dalam SPT Tahunan, harus termuat informasi-informasi seperti pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau dipotong oleh pihak lain dalam 1 tahun pajak, penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.
SPT penting untuk disampaikan oleh wajib pajak karena dokumen tersebut adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak dalam suatu periode.
SPT yang diisi secara benar, lengkap, dan jelas tersebut harus disampaikan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar baik secara manual ataupun secara elektronik lewat DJP Online.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila tahun pajak dari wajib pajak orang pribadi adalah sama dengan tahun kalender, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret.
Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan wajib disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal tahun pajak sama dengan tahun kalender, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. (sap)