KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Voluntary Payment dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Voluntary Payment dalam Kepabeanan?

SALAH satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ialah nilai pabean. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu ditentukan terutama berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal tersebut membuat nilai transaksi belum dapat ditentukan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). Misal, apabila barang yang diimpor mengandung royalti.

Guna mengakomodasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkenankan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), atau pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), untuk melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Secara ringkas, voluntary declaration adalah pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean impor atas perkiraan harga, biaya, dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk dan/atau PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian. Penghitungan ulang ini berkaitan dengan perlu tidaknya importir melakukan pembayaran inisiatif (voluntary payment).

Lantas, apa itu voluntary payment?
Merujuk laman DJBC, voluntary payment merupakan pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. Voluntary payment ini dapat dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Ketentuan voluntary payment (VP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif dan Pembayaran Inisiatif (PMK 201/2020). Berdasarkan beleid tersebut, VP terdiri atas empat jenis.

Pertama, VP on Customs Valuation yaitu pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.

Kedua, VP on Tariff yaitu pembayaran inisiatif oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif. VP on Tarif dapat dilakukan karena temuan sendiri atas kekurangan pembayaran atau karena kewajiban pelunasan.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Ketiga, VP on Quantity yaitu pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.

Keempat, VP on Transaction Value yaitu pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada pemberitahuan pabean impor.

VP on Customs Valuation harus didahului dengan voluntary declaration. Sementara itu, VP on Tariff, VP on Quantity, VP on Transaction Value tidak perlu didahului dengan voluntary declaration (Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20 PMK 201/2020). (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Kamis, 21 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Dokumen yang Diminta DJBC saat Lakukan Penelitian Ulang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan