Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa Kelas Pajak yang ditujukan bagi pengurus rumah sakit di Kota Surakarta pada 10 Juni 2025.
Acara tersebut mengangkat tema Seri Pemotongan dan Pemungutan dan dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB secara daring melalui platform Zoom Meetings. Surono selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
"Penyuluh memaparkan ketentuan umum dan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak yang menjadi kewajiban rumah sakit sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” sebut kantor pajak dikutip dari situs DJP, Minggu (6/7/2025).
Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa yang digunakan rumah sakit, serta PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 untuk transaksi tertentu.
Selain itu, Surono juga mengulas mengenai prosedur pelaporan dan penyetoran pajak yang dipotong atau dipungut oleh rumah sakit. Simak juga Aspek Pajak Rumah Sakit
Sebagai informasi, kegiatan edukasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai rumah sakit di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Simak Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit
Para peserta mengikuti sesi penyampaian materi dan tanya jawab secara interaktif untuk memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakan mereka.
Kelas pajak tersebut juga merupakan bagian dari program pembinaan dan edukasi perpajakan yang secara rutin diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Tengah II guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor pelayanan kesehatan. (rig)