KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Deklarasi Inisiatif atau Voluntary Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Deklarasi Inisiatif atau Voluntary Declaration?

SALAH satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah nilai pabean. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu ditentukan terutama berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal tersebut membuat nilai transaksi belum dapat ditentukan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). Misal, apabila barang yang diimpor mengandung royalti.

Guna mengakomodasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkenankan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, untuk melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Definisi
KETENTUAN mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.04/2020. Berdasarkan beleid tersebut, definisi deklarasi inisiatif atau voluntary declaration ini adalah:

“Pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.”

Deklarasi inisiatif dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Deklarasi tersebut dapat dilakukan terhadap substansi harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi (freight), biaya asuransi (insurance), dan/atau assist, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Harga futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas. Lalu, royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Selanjutnya, proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kemudian, freight adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor bersangkutan.

Sementara itu, insurance adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam periode tertentu.

Terakhir, assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Lebih lanjut, deklarasi inisiatif ini dapat memfasilitasi importir yang belum mengetahui secara pasti nilai transaksinya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean.

Sebab, pada saat pengajuan PIB, importir sudah menyatakan bahwa impornya menggunakan harga futures atau mengandung royalti dan proceeds.

Setelah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date).

Selanjutnya, bea masuk dan PDRI yang telah dibayar saat deklarasi inisiatif dikurangi dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Apabila penghitungan menunjukkan selisih kurang maka importir harus melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara