Ilustrasi. (DDTCNews)
APA itu Surat Tagihan Pajak (STP)? Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk memahami pengertian dari STP terlebih dulu.
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pengertian itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan menggunakan surat paksa.
STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Terbitnya STP ini biasanya disebabkan oleh WP yang tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang.
Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diterbitkan dalam hal:
Setiap STP memiliki nomor unik atau disebut nomor kohir. Penomoran STP ini sama persis dengan penomoran SKP dengan format sebagai berikut : AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.
AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, misalnya 00202. BBB meunjukkan kode untuk jenis pajak, misalnya 106 untuk PPh Badan atau 107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak, misal untuk tahun pajak 2007 kodenya adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbitkan, misalnya angka 059 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misalnya jika STP diterbitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08.
Dengan demikian, apabila semua kode di atas dirangkai maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08. (Amu)