KAMUS PAJAK

Apa itu STP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juni 2016 | 11.55 WIB
Apa itu STP?

Ilustrasi. (DDTCNews)

APA itu Surat Tagihan Pajak (STP)? Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk memahami pengertian dari STP terlebih dulu.

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pengertian itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan menggunakan surat paksa.

Penerbitan STP

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Terbitnya STP ini biasanya disebabkan oleh WP yang tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang.

Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diterbitkan dalam hal:

  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP  yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN), selain:
    • identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
    • identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

Setiap STP memiliki nomor unik atau disebut nomor kohir. Penomoran STP ini sama persis dengan penomoran SKP dengan format sebagai berikut : AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, misalnya 00202. BBB meunjukkan kode untuk jenis pajak, misalnya 106 untuk PPh Badan atau 107 untuk PPN. CC menunjukkan tahun pajak, misal untuk tahun pajak 2007 kodenya adalah 07. DDD adalah kode KPP yang menerbitkan, misalnya angka 059 menunjukkan KPP PMA Enam. EE menunjukkan tahun diterbitkannya  STP tersebut, misalnya jika STP diterbitkan tahun 2008 maka kodenya adalah 08.

Dengan demikian, apabila semua kode di atas dirangkai maka penomoran STP tersebut adalah 00202/106/07/059/08. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.