KAMUS CUKAI

Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?

INDUSTRI hasil tembakau merupakan salah satu sektor industri yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan yang diberikan meliputi penyerapan tenaga kerja sampai dengan pendapatan negara melalui cukai.

Pelaku usaha yang melakoni industri hasil tembakau tidak hanya berasal dari industri berskala besar, tetapi juga berasal dari industri kecil dan industri menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Guna lebih meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, pemerintah memandang aglomerasi pabrik hasil tembakau perlu dibentuk.

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau diperlukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM.

Konsep aglomerasi pabrik hasil tembakau bukan merupakan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah mengatur pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020 (PMK 21/2020) tentang KIHT.

Namun, pemerintah merevisi PMK 21/2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (PMK 22/2023). Melalui PMK 22/2023 pemerintah di antaranya mengubah nama KIHT menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut di antaranya karena syarat luas area KIHT sulit dipenuhi oleh pengusaha. Lantas, apa itu aglomerasi pabrik hasil tembakau?

Definisi
KETENTUAN mengenai aglomerasi pabrik tertuang dalam PMK No. 22/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Merujuk beleid tersebut, aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Pabrik, dalam konteks ini, berarti tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Merujuk PMK 22/2023, tempat aglomerasi pabrik diselenggarakan oleh penyelenggara aglomerasi pabrik (penyelenggara). Penyelenggara tersebut merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum serta berkedudukan di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara aglomera

Untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnisnya kepada kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.

Apabila permohonan disetujui, penyelenggara akan menjadi pihak yang mengelola tempat aglomerasi pabrik. Sebagai kawasan pemusatan pabrik hasil tembakau, aglomerasi pabrik dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM. Pengertian IKM atau UMKM dalam beleid tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang IKM atau UMKM.

Pembentukan aglomerasi pabrik yang ditujukan untuk IKM atau UMKM di antaranya dimaksudkan untuk dapat meningkatkan daya saing. Untuk itu, pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan 3 jenis kemudahan.

Pertama, kemudahan perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC).

Baca Juga:
Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan PMK 66/2018, terdapat beragam syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. Syarat tersebut di antaranya, luas lokasi, bangunan, atau tempat yang dijadikan pabrik hasil tembakau paling sedikit 200 meter persegi.

Kedua, kemudahan produksi BKC. Kemudahan produksi BKC yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC berupa hasil tembakau.

Baca Juga:
Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Ketiga, kemudahan pembayaran cukai. Kemudahan pembayaran cukai yang diberikan berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Minta Ada Kajian Ulang

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap