ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Juli 2025 | 10.03 WIB
ddtc-loaderProfesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional
Head of Human Capital DDTC

PROFESI konsultan pajak selama ini lebih dikenal sebagai pendamping wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Namun, pandangan ini sesungguhnya belum mencerminkan seluruh cakupan kontribusi profesi konsultan pajak terhadap masyarakat dan negara (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2024).

Di balik tugas yang diemban, konsultan pajak sejatinya telah mengambil peran aktif dalam mendorong agenda keberlanjutan. Konsep keberlanjutan tak semata soal lingkungan, tetapi juga mencakup komitmen jangka panjang untuk menumbuhkan nilai ekonomi, sosial, dan tata kelola yang adil (Elkington, 2018).

Dalam konteks perpajakan, kontribusi keberlanjutan konsultan pajak meliputi edukasi publik, advokasi kebijakan, pendampingan UMKM, hingga penyederhanaan pemahaman atas peraturan perpajakan yang sangat dinamis. Oleh karena itu, kontribusi profesi konsultan pajak sejatinya merupakan bagian integral dari arsitektur keberlanjutan itu sendiri.

Inilah esensi dari officium nobile atau profesi mulia, sebuah keyakinan bahwa profesi, khususnya konsultan pajak, bukan sekadar soal imbal jasa, tetapi juga pengabdian kepada publik (Darussalam et al., 2024). Namun demikian, peran profesi konsultan pajak dalam agenda keberlanjutan nasional sepertinya belum dilihat sebagai nilai tambah oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana sebaiknya pemerintah membangun ekosistem untuk mendorong peran keberlanjutan agar dijalankan oleh profesi konsultan pajak?

Merancang Kebijakan Keberlanjutan untuk Profesi Konsultan Pajak

Profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung (tax intermediary) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Darussalam et al., 2024). Namun, agar kontribusi keberlanjutan dari para konsultan pajak tidak bergantung pada inisiatif individu semata, negara perlu membangun ekosistem yang mendukung secara sistemik. Ekosistem ini mencakup kebijakan yang mampu mendefinisikan, mengukur, dan mengapresiasi peran keberlanjutan dari profesi tersebut secara berkelanjutan dan terstruktur.

Setidaknya, terdapat dua pilar utama yang perlu dibangun secara terintegrasi dalam pengembangan ekosistem ini. Pilar pertama adalah sistem pelaporan dan pilar kedua adalah skema insentif. Keduanya akan dibahas secara berurutan dalam bagian berikut.

Pertama, sistem pelaporan perlu dikembangkan untuk menangkap kontribusi konsultan pajak terhadap masyarakat. Aktivitas seperti edukasi perpajakan, advokasi kebijakan, dan pendampingan kepatuhan merupakan bentuk kontribusi nonkomersial yang layak terdokumentasi secara sistematis.

Namun, agar pelaporan tidak sekadar menjadi formalitas, perlu ada standar nasional yang membedakan dengan jelas antara aktivitas komersial dan nonkomersial. Literasi pajak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) misalnya, tentu memiliki nilai keberlanjutan yang berbeda dibanding pendampingan kepada klien korporasi.

Di Indonesia, saat ini fondasi awal sistem pelaporan sebenarnya telah tersedia melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

Peraturan tersebut telah memotret beragam aktivitas nonkomersial seperti seminar, penulisan buku, dan kegiatan edukatif lainnya ke dalam perhitungan Satuan Kredit PPL (SKPPL), baik dalam bentuk terstruktur maupun tidak terstruktur. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka awal untuk mendokumentasikan kontribusi profesi sejatinya sudah terbentuk.

Namun, sistem PPL saat ini masih bersifat administratif dan berorientasi pada pemenuhan angka kredit SKPPL, belum sampai pada tahap mendorong konsultan pajak untuk benar-benar memenuhi panggilan officium nobile sebagai profesi yang mengabdi kepada masyarakat. Pelaporan lebih difungsikan sebagai bukti kepatuhan, bukan sebagai alat untuk memetakan dan mendorong dampak sosial dari aktivitas profesional tersebut.

Perspektif ini juga diperkuat oleh Darussalam et al. (2024) dalam Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, khususnya dalam Bab 9 tentang Aspek Monitoring dan Evaluasi. Dalam bagian tersebut ditegaskan pentingnya merancang sistem pelaporan untuk menjamin mutu dan integritas profesi demi menjaga kepercayaan publik terhadap konsultan pajak.

Sistem pelaporan idealnya tidak hanya menjawab kewajiban pelaporan itu sendiri, tetapi juga menjadi sarana negara untuk mengakses informasi penting terkait kontribusi keberlanjutan yang telah dilakukan oleh profesi.

Agar sistem pelaporan ini efektif, salah satu prinsip yang diusulkan dalam buku tersebut adalah kejelasan tujuan dan proporsionalitas kewajiban. Pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan informasi apa yang ingin dikumpulkan, misalnya aktivitas edukasi, advokasi, atau pendampingan, dan kemudian menentukan pihak yang relevan untuk melaporkan: apakah individu konsultan pajak, kantor tempatnya bekerja, atau asosiasi profesinya. Tanpa kejelasan ini, sistem berisiko menjadi tumpang tindih dan kontra-produktif.

Dengan penyempurnaan desain, program PPL sebenarnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sistem pelaporan keberlanjutan profesi. Di luar pencatatan kredit, program ini dapat digunakan untuk mendokumentasikan kontribusi yang lebih luas, termasuk aktivitas sosial yang tidak selalu tercantum sebagai syarat formal, tetapi memiliki dampak nyata. Dengan demikian, setiap bentuk pengabdian yang mencerminkan semangat officium nobile dapat terekam dan dihargai secara sistematis.

Untuk menjamin konsistensi dan objektivitas, teknologi dapat menjadi enabler penting. Jerman misalnya, telah mengembangkan platform berbasis kecerdasan buatan (AI) yang membantu perusahaan menilai kontribusinya terhadap keberlanjutan secara mandiri dan komparatif. Sistem ini tidak hanya menyajikan skor keberlanjutan, tetapi juga berfungsi sebagai alat reflektif yang mendorong perbaikan berkelanjutan berdasarkan data dan benchmark industri.

Pemanfaatan algoritma seperti yang diadopsi oleh Jerman juga patut dipertimbangkan oleh Indonesia, khususnya profesi konsultan pajak. Melalui sistem semacam ini, konsultan pajak dapat mengevaluasi posisi dan performa keberlanjutannya secara kuantitatif dan komparatif terhadap rerata rekan seprofesinya. Ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mendorong refleksi dan perbaikan berkelanjutan secara lebih objektif.

Lebih lanjut, rasanya tidak cukup jika hanya menyoal sistem pelaporan. Pelaporan yang baik tanpa apresiasi nyata tetap akan terasa simbolis. Oleh karena itu, kebijakan keberlanjutan tentang profesi ini perlu dilengkapi dengan skema insentif yang memberikan nilai tambah secara moral dan profesional.

Kedua, membangun skema insentif yang mengapresiasi kontribusi nonkomersial secara nyata dan berdampak sosial tinggi. Insentif dalam hal ini tidak harus selalu dalam bentuk finansial. Penghargaan nonmoneter terbukti dapat menjadi pendorong kinerja secara efektif (Ashraf et al., 2014).

Dalam konteks mendorong kinerja konsultan pajak, bentuk penghargaan nonmoneter seperti pengakuan publik (recognition), dapat menjadi pemicu yang efektif bagi para profesional untuk terlibat aktif dalam aktivitas keberlanjutan.

Di Jerman, penguatan sistem pelaporan keberlanjutan didukung melalui penyelenggaraan German Sustainability Award (GSA) sejak 2008. Penghargaan ini tidak hanya ditujukan bagi korporasi besar, tetapi juga menjangkau pelaku jasa profesional dan institusi skala kecil yang berkontribusi nyata terhadap agenda keberlanjutan.

Pendekatan seperti ini dapat diadaptasi di Indonesia, misalnya melalui inisiatif yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak sebagai otoritas utama di bidang perpajakan. Penghargaan tahunan dapat diberikan kepada konsultan pajak yang secara aktif menjalankan aktivitas keberlanjutan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memperkuat fondasi pajak nasional.

Insentif pajak pun bisa didesain secara progresif. Salah satu pendekatan yang bisa dieksplorasi adalah pemberian pengurang penghasilan kena pajak bagi kantor atau individu yang terbukti menjalankan aktivitas nonkomersial berdampak sosial dan tervalidasi.

Studi dari OECD Investment Tax Incentives Database (2024) mencatat bahwa lebih dari sepertiga skema insentif pajak di berbagai negara ditujukan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan inklusi sosial. Hal ini menunjukkan tren global dalam merancang insentif yang tidak hanya mendukung investasi ekonomi, tetapi juga menyasar dampak sosial.

Menuju Ekosistem Profesi yang Berkelanjutan

Meski tidak mudah, merancang ekosistem keberlanjutan bagi profesi konsultan pajak merupakan langkah strategis yang tak dapat ditunda. Hanya dengan itu, kontribusi profesi dapat tumbuh dalam sistem yang sehat dan berdaya dorong jangka panjang.

Sistem pelaporan harus menjadi prasyarat untuk memperoleh insentif. Sebaliknya, keberadaan insentif akan mendorong pelaporan dilakukan secara jujur dan berkelanjutan. Kedua pilar harus berjalan sinergis. Di titik ini, lembaga lain seperti akademisi dan asosiasi profesi dapat dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam proses verifikasi dan penilaian kontribusi.

Officium nobile tidak akan tumbuh hanya dari idealisme profesi, tetapi juga dari ruang yang disediakan oleh negara untuk membiarkan nilai itu hidup, bekerja, dan diakui secara nyata. Sudah saatnya kedua sistem tersebut diadopsi bukan hanya sebagai kebijakan teknis, tetapi sebagai pijakan moral untuk membangun profesi yang lebih berdampak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Fathir Anwar Dzaki
baru saja
Profesi Konsultan Pajak memang sejatinya memiliki peran strategis yang begitu signifikan dalam menyokong stabilitas negara. Sebab konsultan pajak selaku penjembatan anatara wajib pajak kepada DJP, yang kalau dilihat dengan perspektif yang lebih luas selain terkait membantu administrasi tetapi peran ini juga membantu menciptakan karakter dan moral wajib pajak dalam segi bagaimana pada akhirnya konsultan pajak ikut menyuluhkan dan mengedukasi khalayak umum dan meningkatkan kepatuhan agar terjadi skema penerimanaan yang baik demi keberlangsungan negara.
user-comment-photo-profile
Muhammad Naufal Hardiza
baru saja
Profesi kuasa dan konsultan pajak membutuhkan keahlian dan keilmuan yang selaras dengan profesi bergengsi seperti auditor dan pengacara. Kuasa dan konsultan pajak memanglah _officium nobile_, yakni pekerjaan yang mulia karena ia menjadi jembatan bagi otoritas pajak dengan wajib pajak. Hal yang perlu digarisbawahi adalah kuasa dan konsultan pajak adalah profesi dengan multidisiplin ilmu, sehingga memerlukan pemahaman terhadap akuntansi, ekonomi fiskal, bisnis, hukum, bahkan teknologi. Sudah selayaknya profesi kuasa dan konsultan pajak memiliki standar Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan organisasi ikatan profesi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia demi agenda keberlanjutan nasional.
user-comment-photo-profile
Fatrick Efendy
baru saja
Profesi konsultan pajak memang memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat luas. Ini akan membantu wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya
user-comment-photo-profile
Malvin Ginting
baru saja
Saya pribadi sangat setuju dengan artikel ini, bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran yang krusial dalam membantu masyarakat luas. Salah satunya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi pembangunan yanh berkelanjutan.
user-comment-photo-profile
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Sangat setuju bahwa profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar membantu wajib pajak dalam menrima hak dan melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi juga menjadi bentuk pengabdian kepada publik.
user-comment-photo-profile
Felix Bahari
baru saja
Sangat setuju atas analisis ini, semoga gagasan ini menjadi pemantik diskusi yang lebih luas dan mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif terhadap profesi konsultan pajak ke depan.
user-comment-photo-profile
Mochammad Dera Lauranno Kusnadi
baru saja
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak berperan penting dalam berkontribusi untuk membantu masyarakat melalui deukasi, advokasi dan juga membantuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sangat berdampak pada penerimaan negara dan keberlanjutan negara melalui penerimaan pajak dan fasilita-fasilitas negara yang dijalankan.
user-comment-photo-profile
dinda. ddtc
baru saja
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, dengan adanya sistem yang terintegrasi dapat membantu kontribusi profesi konsultan pajak semakin terarah dan berdampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan.
user-comment-photo-profile
Marsha Medina
baru saja
Saya setuju sekali bahwa peran konsultan pajak dalam agenda keberlanjutan memang jauh melampaui sekadar pendamping wajib pajak, dan sudah saatnya kontribusi sosial mereka diakui secara lebih terstruktur dan berdampak. Gagasan membangun ekosistem berbasis sistem pelaporan yang terukur serta skema insentif yang tidak melulu bersifat finansial sangat relevan, apalagi profesi ini memegang prinsip officium nobile yang mengutamakan pengabdian publik. Tulisan Mba Laras membuka perspektif baru bahwa keberlanjutan dalam profesi konsultan pajak bukan hanya idealisme, tetapi harus difasilitasi oleh kebijakan negara agar nilai sosial profesi ini benar-benar terwujud dan diakui. Terima kasih atas insight luar biasa ini, Mba Laras!
user-comment-photo-profile
Ambrosius Manuel
baru saja
Saya setuju bahwa profesi konsultan pajak bukan hanya sekedar membatu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada publik. Profesi konsultan pajak juga perlu dibantu pemerintah untuk mendorong keberlanjutan profesi ini dengan sistem pelaporan atas edukasi yang dilakukan keapda masyarakat dan juga sistem insentif melalui penghargaan maupun finansial.
user-comment-photo-profile
Michael Chang
baru saja
Artikel yang sangat menarik, dengan mengangkat tema profesi konsultan pajak dari perspektif keberlanjutan dan profesionalitas profes konsultan pajak. Semoga melalui artikel ini, diskursus terkait dapat terus berkembang, sehingga peran-peran konsultan pajak seperti advokasi dan edukasi bisa terus berkembang lebih baik dan efektif melalui penerapan sistem-sistem terkait, termasuk melalui instrumen legislasi yang lebih relevan terhadap perkembangan dan dinamika yang telah dan sedang berlangsung.
user-comment-photo-profile
Caezar Putra
baru saja
Tulisan yang strategis yang membahas peran konsultan pajak menjadi bagian penting dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional melalui fungsi sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas, pendamping UMKM, pemberi edukasi, serta mitra dalam advokasi kebijakan. Kontribusi tersebut dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Namun, keterlibatan aktif konsultan pajak masih sangat bergantung pada inisiatif individu sehingga dibutuhkan regulasi dan insentif yang mampu memperkuat peran kolektif profesi ini secara berkelanjutan.
user-comment-photo-profile
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Menarik sekali melihat bagaimana konsultan pajak memiliki peran besar dalam mendukung keberlanjutan nasional. Mereka tidak hanya fokus pada aspek kepatuhan dan administrasi pajak, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, mendorong transparansi, serta mendukung tata kelola yang baik. Peran ini bisa menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan lebih adil di masa depan.
user-comment-photo-profile
Achmad Hilmy Syarifudin
baru saja
Saya sangat menyukai dan mengapresiasi bagaimana artikel ini menyoroti peran strategis konsultan pajak dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional. Dengan menjunjung prinsip officium nobile, konsultan pajak dapat mendorong tata kelola yang transparan, mendukung edukasi perpajakan, serta mengarahkan klien pada praktik berkelanjutan. Namun, rendahnya pelibatan sektor jasa dalam pelaporan keberlanjutan menunjukkan perlunya peran yang lebih proaktif dari profesi ini.
user-comment-photo-profile
George
baru saja
Terima kasih untuk insightnya yang menjelaskan peran konsultan pajak melebihi membantu dalam urusan hak dan kewajiban pajak tetapi juga untuk memastikan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
user-comment-photo-profile
Annisa Amalia Nurul Mumtaz
baru saja
Artikel ini memberikan sudut pandang yang sangat menarik mengenai posisi strategis konsultan pajak dalam mendorong agenda keberlanjutan nasional. Selama ini, peran konsultan pajak sering kali dipersepsikan terbatas pada aspek kepatuhan dan administrasi semata. Padahal, seperti yang dijelaskan dalam artikel ini, konsultan pajak juga memiliki potensi besar dalam mengarahkan wajib pajak menuju kepatuhan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting bagi para konsultan untuk terus meningkatkan kompetensi, menjunjung integritas, serta memahami arah kebijakan fiskal dan pembangunan jangka panjang negara. Terima kasih atas tulisan yang membuka wawasan ini, sangat bermanfaat dan patut menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan praktisi dan pembuat kebijakan.
user-comment-photo-profile
Calissta Verginia Karlan
baru saja
Menyoroti peran strategis konsultan pajak dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, tidak hanya sebagai pendamping wajib pajak, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan ekonomi melalui edukasi publik, advokasi kebijakan, dan pendampingan UMKM. Dengan mengusung semangat officium nobile, konsultan pajak diajak untuk berkontribusi lebih dari sekadar urusan komersial, melalui sistem pelaporan kontribusi sosial yang terstruktur serta pemberian insentif sebagai bentuk apresiasi.