DDTC ACADEMY - ENGLISH FOR TRANSFER PRICING

Apa Beda Holding, Parent, dan Sister Company? Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Apa Beda Holding, Parent, dan Sister Company? Begini Penjelasannya

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/5/2022). Antara Foto/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dalam transfer pricing, terdapat berbagai macam istilah ikatan bisnis yang digunakan untuk menentukan hubungan antar perusahaan. Jenis ikatan bisnis akan mendukung persiapan penulisan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) suatu grup usaha. Istilah yang sering ditemui antara lain parent company, holding company, sister company, subsidiary, dan lain-lain. 

Pertanyaannya, apakah Anda sudah yakin dengan arti dan penggunaan istilah-istilah di atas? Apakah Anda pernah merasa kesulitan saat membedakannya? Artikel ini akan membantu Anda memahaminya. 

1. Holding Company
Dikutip dari Cambridge Dictionary, arti dari holding company adalah 'a company whose main purpose is to control another company or companies through owning shares in it or them'. Selaras dengan definisi pada kamus Black’s Law Dictionary Eighth Edition (2004), holding company diartikan sebagai 'a company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management'

Artinya, holding company dibentuk untuk mengontrol perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan melalui kepemilikan saham dan mengawasi kegiatan manajemennya. 

2. Parent Company
Lalu, bagaimana dengan parent company? Parent company juga memiliki kontrol atas perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan atau subsidiary company yang dibangun oleh parent company tersebut. Seperti yang dikutip dari OECD Glossary of Tax Term, parent company didefinisikan sebagai 'Company with a substantial participation in the share capital of another company, called the subsidiary'

Perlu diketahui bahwa sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai parent company dari suatu subsidiary company dengan berbagai kriteria. Salah satunya adalah apabila subsidiary company tersebut dibangun oleh suatu parent company

Definisi yang sama juga ditemukan dalam Black’s Law Dictionary Eighth Edition (2004), yang menyebutkan sebagai berikut: 'Parent company is a corporation that has a controlling interest in another corporation (called a subsidiary corporation), usually through ownership of more than one-half the voting stock'.

Adapun yang dimaksud dengan controlling interest dalam definisi di atas adalah kepemilikan saham di sebuah perusahaan untuk melakukan kontrol atas kebijakan perusahaan. Sebagaimana yang tertulis pada Oxford Learner’s Dictionaries, controlling interest diartikan sebagai 'the fact of owning enough shares in a company to be able to make decisions about what the company should do'. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa parent company memiliki wewenang untuk membuat kebijakan bagi subsidiary company atas bagian kepemilikan yang dimiliki. 

Ada satu karakteristik utama yang membedakan parent company dengan holding company. Berdasarkan Investopedia, disebutkan bahwa, 'Parent companies conduct their own business operations, unlike holding or shell companies which are set up specifically to passively own a group of subsidiaries—often for tax purposes'. Artinya, parent company umumnya menjalankan kegiatan usaha dalam perusahaannya, sedangkan holding company tidak. 

3. Subsidiary Company
Selanjutnya, anak perusahaan, atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah subsidiary company, merupakan perusahaan yang dikontrol oleh parent company. Pengertian ini sebagaimana ditemukan dalam OECD Glossary of Tax Terms yang menyebutkan, 'Subsidiary company – Company effectively controlled by another company (i.e. the parent company)'. 

Kemudian, dalam Black’s Law Dictionary Eighth Edition (2004), istilah ini diartikan sebagai 'a corporation in which a parent corporation has a controlling share'. 

4. Sister Company
Lebih lanjut, istilah yang digunakan untuk menunjukkan hubungan antar subsidiary company adalah sister company atau sister corporations. Dalam OECD Glossary of Tax Terms, istilah ini diartikan sebagai 'two or more companies which are owned and controlled by the same shareholders'

Dalam Black’s Law Dictionary Eighth Edition (2004), sister corporation memiliki pengertian 'One of two or more corporations controlled by the same, or substantially the same, owners'. 

Kesimpulannya, sister company merupakan istilah yang menunjukkan hubungan horizontal antar anak perusahaan (subsidiary company) yang berada pada satu naungan kepemilikan. 

Beberapa pembahasan terkait kosakata bahasa Inggris di atas merupakan istilah-istilah yang sering digunakan dalam transfer pricing. Untuk memperkaya dan melengkapi khazanah pengetahuan berbahasa Inggris Anda, ikuti kelas Practical Course: English for Transfer Pricing - Basic Level Batch 2 yang diadakan secara online dan terdiri dari 3 kali pertemuan setiap hari Sabtu, yaitu pada 13, 20, dan 27 Agustus 2022. 

Info pelatihan selengkapnya kunjungi: 

https://news.ddtc.co.id/ddtc-academy-kembali-mengadakan-english-for-transfer-pricing--batch-2-40901

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/practical_course. (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?