SE-1/SP/2024

Antrean Online Loket B TPT Pengadilan Pajak, Ini Panduannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 16:35 WIB
Antrean Online Loket B TPT Pengadilan Pajak, Ini Panduannya

Ilustrasi. Form Antrean Loket B. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.

“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].

Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.

Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.

Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Panduan Antrean Online Loket Layanan Informasi

  • Pengguna layanan mengunduh formulir Layanan Informasi di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pemohon mengunduh formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
  • Pengguna mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
    Subjek surel: Daftar Informasi (keperluan)_tanggal kedatangan (DDMMYY)_nama perusahaan/pemohon
    Contoh: Daftar Informasi SKSP_10062024_Sehati W
    Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:

    Yth Ketua Pengadilan Pajak
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Bersama surat ini perkenankanlah kami,
    Nama: (diisi dengan nama terang pemohon)
    No. Telepon: (diisi dengan nomor telepon/ponsel)
    TP/WP: (diisi nama yang perusahaan/wajib pajak yang diwakili atau yang memiliki keperluan, bisa sama dengan nama pemohon)
    Keperluan: (diisi keperluan pemohon/informasi terkait perihal apa)

    mendapatkan antrean pelayanan loket layanan informasi pada
    Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
    Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, ________________ 2020
    Hormat kami,
    (diisi dengan nama terang pemohon)

    Melampirkan formulir Layanan Informasi yang telah diisi lengkap.
    Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di loket.
  • Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal Loket Layanan Informasi pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
  • Jika pengguna perlu menyampaikan berkas tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id maka akan dijadwalkan kembali untuk jadwal kunjungan berikutnya atau pengguna dapat mengirimkan lewat pos/ekspedisi tercatat.
  • Pengguna yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?