KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:22 WIB
Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif pajak alternatif sebagai respons atas penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak alternatif tersebut saat ini masih disusun. Harapannya, insentif pajak tersebut tetap efektif dan tidak terpengaruh oleh pajak minimum global.

"Sama halnya dengan di negara lainnya, berbagai diskusi dan evaluasi masih dilakukan dalam rangka mencari alternatif insentif yang masih efektif pada saat minimum global tax diterapkan," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku sebagai common approach mulai tahun depan. Guna mengimplementasikan pajak minimum tersebut, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi melalui aturan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pajak minimum global hanya akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Dengan adanya pajak minimum global, yurisdiksi tidak bisa serta merta memberikan insentif pajak yang membuat tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%.

Bila yurisdiksi tetap memberlakukan insentif tersebut, yurisdiksi tempat berlokasinya entitas induk perusahaan berhak mengenakan top up tax.

Menurut OECD, insentif yang bakal terdampak pajak minimum global ialah tax holiday. Yurisdiksi-yurisdiksi dinilai perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. Simak juga, Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei