PEMILU 2024

Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 10:00 WIB
Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Capres Anies Baswedan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Presiden Anies Baswedan berpandangan sekolah dan universitas swasta seharusnya dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Anies, sekolah dan universitas swasta turut membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah dan kampus swasta layak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB dari pemerintah.

"Tanpa ada kampus swasta dan sekolah swasta, [sumber daya] kita tidak cukup untuk menyekolahkan anak-anak Indonesia," ujar Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, dikutip Kamis (24/11/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Tak hanya sekolah dan universitas swasta, Anies berpandangan bahwa rumah sakit juga perlu dibebaskan dari pengenaan PBB.

"Cara negara membayar balik adalah PBB untuk kampus, sekolah, semua yang sifatnya sosial termasuk rumah sakit yang sifatnya sosial itu Rp0 PBB-nya," ujar Anies.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Merujuk pada Pasal 77 ayat (3) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB tidak dikenakan atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.

Namun, pengecualian PBB ini hanya diberikan bila penggunaan objek PBB tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?