Capres Anies Baswedan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.
JAKARTA, DDTCNews - Calon Presiden Anies Baswedan berpandangan sekolah dan universitas swasta seharusnya dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Anies, sekolah dan universitas swasta turut membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah dan kampus swasta layak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB dari pemerintah.
"Tanpa ada kampus swasta dan sekolah swasta, [sumber daya] kita tidak cukup untuk menyekolahkan anak-anak Indonesia," ujar Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, dikutip Kamis (24/11/2023).
Tak hanya sekolah dan universitas swasta, Anies berpandangan bahwa rumah sakit juga perlu dibebaskan dari pengenaan PBB.
"Cara negara membayar balik adalah PBB untuk kampus, sekolah, semua yang sifatnya sosial termasuk rumah sakit yang sifatnya sosial itu Rp0 PBB-nya," ujar Anies.
Untuk diketahui, PBB adalah pajak atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan.
Merujuk pada Pasal 77 ayat (3) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB tidak dikenakan atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Namun, pengecualian PBB ini hanya diberikan bila penggunaan objek PBB tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (sap)