Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan menjadi insentif tersendiri bagi para wajib pajak orang pribadi yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, PTKP yang ideal pada situasi saat ini yakni senilai Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun.
"Dengan PTKP dinaikkan Rp8 juta maka leverage yang multiplier effect pada konsumsi rumah tangga mereka menjadi meningkat. Ini akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi kita," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).
Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan dirasakan wajib pajak secara luas. Dengan kebijakan itu, dia meyakini masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan hingga Rp8 juta per bulan akan lebih banyak membelanjakan uangnya sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Ecky menilai insentif pajak yang diberikan pemerintah saat ini hanya berfokus pada dunia usaha. Pada kalangan wajib pajak perorangan, insentif yang diberikan hanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan.
Dia juga berencana kembali menyampaikan usulannya tersebut dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara Komisi XI DPR dan pemerintah.
"Tentu ada pembahasan pada RUU KUP di Komisi XI dan kami juga akan menyampaikan hal itu panjang lebar di sana," ujarnya.
Sejak 2016, pemerintah menetapkan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sebelum kenaikan itu, PTKP yang berlaku yakni senilai 24,3 juta per tahun mulai 2012.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai ambang batas PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. (kaw)