KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:27 WIB
Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong konsumsi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan menjadi insentif tersendiri bagi para wajib pajak orang pribadi yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, PTKP yang ideal pada situasi saat ini yakni senilai Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun.

"Dengan PTKP dinaikkan Rp8 juta maka leverage yang multiplier effect pada konsumsi rumah tangga mereka menjadi meningkat. Ini akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi kita," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Ecky mengatakan kenaikan PTKP akan dirasakan wajib pajak secara luas. Dengan kebijakan itu, dia meyakini masyarakat kelas menengah yang memiliki penghasilan hingga Rp8 juta per bulan akan lebih banyak membelanjakan uangnya sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Ecky menilai insentif pajak yang diberikan pemerintah saat ini hanya berfokus pada dunia usaha. Pada kalangan wajib pajak perorangan, insentif yang diberikan hanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan.

Dia juga berencana kembali menyampaikan usulannya tersebut dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara Komisi XI DPR dan pemerintah.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Tentu ada pembahasan pada RUU KUP di Komisi XI dan kami juga akan menyampaikan hal itu panjang lebar di sana," ujarnya.

Sejak 2016, pemerintah menetapkan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sebelum kenaikan itu, PTKP yang berlaku yakni senilai 24,3 juta per tahun mulai 2012.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai ambang batas PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya