KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Petugas SPBU menuangkan BBM ke jeriken sebelum dituangkan ke kendaraan konsumen di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan negara memerlukan anggaran besar untuk memberikan subsidi kepada masyarakat, termasuk di bidang energi.

Suahasil mengatakan anggaran subsidi energi mengalami kenaikan tajam pada 2022 sejalan dengan lonjakan harga minyak dunia. Menurutnya, anggaran untuk subsidi ini dikumpulkan dari masyarakat terutama dalam bentuk pajak.

"APBN yang membayar [subsidi]. APBN itu duitnya dari yang bayar pajak, yang bayar kepabeanan dan cukai, dan PNBP," katanya dalam kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan subsidi energi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain subsidi, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Dia menjelaskan kenaikan harga minyak dunia hingga mencapai US$120 per barel mengharuskan pemerintah menambah alokasi subsidi dan kompensasi energi pada tahun lalu. Pada 2019, subsidi dan kompensasi energi tercatat senilai Rp144,3 triliun, sedangkan pada 2020 dan 2021 masing-masing senilai Rp199,9 triliun dan Rp188,3 triliun.

Namun pada 2022, kebutuhan untuk subsidi dan kompensasi energi melonjak hingga 192,7% menjadi Rp551,2 triliun. Angka ini terdiri atas subsidi energi Rp171,9 triliun dan kompensasi Rp379,3 triliun.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Walaupun menambah alokasi subsidi dan kompensasi energi, Suahasil menyebut pemerintah juga tetap melaksanakan kebijakan menaikkan harga BBM. Pada September 2022, harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Adapun harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

"Kami tahun 2022 melakukan burden sharing. Sebagian harga pertalite ada kenaikan, artinya dibayar konsumen. Tetapi meskipun kenaikannya sudah dibayar konsumen, masih ada subsidi Rp551 triliun," ujarnya.

Suahasil menjelaskan kebijakan pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi energi terbukti mampu menahan laju inflasi. Pada 2022, inflasi Indonesia tercatat sebesar 5,51%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD