BERITA PAJAK HARI INI

Amankan Target, DJP Optimalkan 2 Pengawasan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 09:36 WIB
Amankan Target, DJP Optimalkan 2 Pengawasan Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengamankan target penerimaan pajak 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan melalui Perpres 75/2023, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapai target yang ditetapkan.

"DJP akan berupaya mengamankan target penerimaan pajak 2023 tersebut, salah satunya dengan optimalisasi PKM dan PPM," katanya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dwi menjelaskan PPM merupakan mekanisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadi kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

PKM merupakan pengujian kepatuhan melalui penelitian yang komprehensif. DJP melaksanakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Selain pengawasan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ada bahasan tentang ketentuan surat setoran pajak penyerahan agunan yang diambil alih.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penggalian Potensi Pajak

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan pajak ditetapkan naik sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan target pajak tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan yang tumbuh positif. Hingga kuartal III/2023, penerimaan pajak tumbuh 5,9%.

Dwi menyebut kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional. "Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak adalah perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Surat Setoran Pajak atas PPN Penyerahan AYDA

Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN dilakukan kreditur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus dipenuhi saat pengisian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negeri. Ketiga, kode jenis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negeri. Keempat, kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan NPWP kreditur. (DDTCNews)

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Notifikasi Eror PRF045

Sejumlah wajib pajak menemui kendala dengan notifikasi eror PRF045 saat melakukan validasi atau pemadanan data NIK dan NPWP.

Salah satu notifikasi eror berbunyi PRF045-Data Nomor KK tidak cocok dengan data Dukcapil. Harap periksa kembali isian Anda. Anda dapat menghubungi KPP terdaftar apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Jika mendapat notifikasi eror ini, wajib pajak perlu memeriksa isian kartu keluarga (KK).

“Silakan periksa kembali isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar pada sistem belum sama dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data ke KPP (kantor pelayanan pajak) terdaftar,” cuit contact center Ditjen Pajak (Kring Pajak) di Twitter.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Selain data nomor KK, notifikasi eror PRF045 bisa muncul ketika data nama tidak cocok dengan data Dukcapil. Untuk kasus ini, wajib pajak perlu memastikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data di Dukcapil. (DDTCNews)

Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi wawancara guna mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 1 hakim agung TUN khusus pajak diperlukan.

"Beban perkara pajak sangat tinggi di MA," katanya.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Adapun 1 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan berhak mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR adalah Ruwaidah Afiyati. Saat ini, Ruwaidah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak. (DDTCNews)

Risiko dan Potensi Masalah Perpajakan

Dengan sistem self-assessment, wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023.

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Terkait dengan potensi ketidakpatuhan, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

Otoritas menyatakan sistem self-assessment mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat. Wajib pajak juga harus memastikan akurasi laporan pajaknya. Hal ini, sambung otoritas, dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi. (DDTCNews)

Akta Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan penyertaan modal pada perusahaan lain dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengalihan hak itu paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, hari dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor identitas penanggung pajak. Ketiga, nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah