KOTA BATAM

Amankan PAD, Pemasangan Alat Perekam di Tempat Usaha Digencarkan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Amankan PAD, Pemasangan Alat Perekam di Tempat Usaha Digencarkan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana terus menambah jumlah tempat usaha yang telah dipasangkan dengan alat perekam transaksi (tapping box) sebagai upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan Bapenda berencana memasang tapping box di 200 tempat usaha hingga akhir tahun ini. Sejauh ini, terdapat 34 tapping box yang masih belum dipasang di lokasi usaha wajib pajak.

"Masih ada 34 target lagi yang belum dipasang. Ada beberapa wajib pajak yang keberatan untuk dipasang alat ini. Kami terus lakukan pembinaan," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Saat ini, lanjut Raja, mayoritas tapping box baru dipasangkan di restoran. Ke depan, pemkot juga akan memasang tapping box di perhotelan guna memperluas basis pajak hotel.

Menurut Raja, tapping box diperlukan untuk menjaga kewajaran pembayaran pajak oleh pelaku usaha yang berkewajiban membayar pajak kepada pemda. Dengan tapping box, Bapenda memperoleh data transaksi riil guna memastikan nilai pajak yang seharusnya terutang.

"Memang ada beberapa wajib pajak yang kita curigai nilai pajaknya tidak wajar, atau menurut kita di bawah normal ketika membandingkan dengan jumlah karyawan yang ada, tagihan listrik, air, dan lainnya. Ini yang kami awasi," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Berdasarkan data Bapenda, seharusnya terdapat 625 objek pajak yang perlu dipasang tapping box. Jumlah lokasi usaha yang dipasangi tapping box akan terus ditambah setiap tahunnya sejalan dengan pengadaan tapping box melalui APBD.

"Tahun ini kami anggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan 200 alat tapping box dan perangkat pendukungnya. Kami berharap pada 2024 mendatang ada pergerakan capaian pajak di sektor pajak, seusai penanganan alat tersebut," tutur Raja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS