PELAYANAN PAJAK

Akses Layanan Online Terganggu Sore Ini, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:05 WIB
Akses Layanan Online Terganggu Sore Ini, Simak Penjelasan DJP

Tampilan situs web DJP saat mengalami gangguan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan digital Ditjen Pajak (DJP) kemungkinan akan mengalami gangguan pada sore ini, (12/2/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengkonfirmasi pemberitahuan yang tadinya ada di situs web DJP tersebut. Adapun sumber gangguan berasal dari kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi.

“Betul, layanan semua digital kita, termasuk DJP Online akan terganggu atau tidak bisa diakses,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Yoga melanjutkan sistem layanan elektronik DJP mengalami gangguan pada pukul 18.00 hingga 19.00 WIB sesuai pemberitahuan awal. Proses pemeliharaan ini dilakukan untuk pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Apalagi, saat ini sudah memasuki musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemeliharaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan digital DJP kepada wajib pajak dengan sistem baru berbasis Single Login. Simak artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login’.

"Pemeliharaan infrastruktur ini justru untuk persiapan agar musim penyampaian SPT Tahunan ke depan ini semakin lancar," ungkapnya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, melalui pemberitahuan tertulis DJP menyampaikan akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi DJP pada tanggal 12 Februari 2020. Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak karena akses situs web www.pajak.go.id kemungkinan akan mengalami gangguan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M