Tampilan situs web DJP saat mengalami gangguan.
JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan digital Ditjen Pajak (DJP) kemungkinan akan mengalami gangguan pada sore ini, (12/2/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengkonfirmasi pemberitahuan yang tadinya ada di situs web DJP tersebut. Adapun sumber gangguan berasal dari kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi.
“Betul, layanan semua digital kita, termasuk DJP Online akan terganggu atau tidak bisa diakses,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (12/2/2020).
Yoga melanjutkan sistem layanan elektronik DJP mengalami gangguan pada pukul 18.00 hingga 19.00 WIB sesuai pemberitahuan awal. Proses pemeliharaan ini dilakukan untuk pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Apalagi, saat ini sudah memasuki musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemeliharaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan digital DJP kepada wajib pajak dengan sistem baru berbasis Single Login. Simak artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login’.
"Pemeliharaan infrastruktur ini justru untuk persiapan agar musim penyampaian SPT Tahunan ke depan ini semakin lancar," ungkapnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, melalui pemberitahuan tertulis DJP menyampaikan akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi DJP pada tanggal 12 Februari 2020. Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak karena akses situs web www.pajak.go.id kemungkinan akan mengalami gangguan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP. (kaw)