KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses Data Kependudukan, Operator Telekomunikasi Dapat Diskon PNBP 50%

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 12:30 WIB
Akses Data Kependudukan, Operator Telekomunikasi Dapat Diskon PNBP 50%

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA, DDTCNews - Operator telekomunikasi bisa mendapatkan pengurangan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2023, diskon tarif PNBP bagi operator telekomunikasi tersebut berlaku selama 2 tahun.

"Operator dikenakan tarif 50% dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PP ini untuk 2 tahun pertama sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 4 huruf b PP 10/2023, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

PP 10/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 27 Februari 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PP 10/2023 berlaku mulai 29 Maret 2023. Dengan demikian, pengurangan tarif sebesar 50% berlaku hingga 29 Maret 2025.

Selain memberikan keringanan tarif bagi operator telekomunikasi, pemerintah juga memberikan tarif PNBP senilai Rp0 bagi instansi pemerintah, BPJS, koperasi, dan usaha mikro dan kecil.

"Terhadap jenis PNBP ... berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi instansi pemerintah, BPJS, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 4 huruf a PP 10/2023.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Merujuk pada lampiran PP 10/2023, Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik.

Tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah sebesar Rp6,8 juta hingga Rp33,36 juta bila elemen data yang dipadankan lengkap.

Apabila elemen data yang hendak dipadankan tidak lengkap, tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Selanjutnya, tarif PNBP atas layanan verifikasi kependudukan berbasis web adalah senilai Rp1.000 per NIK. Bila verifikasi dilakukan melalui webservice biometrik sidik jari, tarif PNBP adalah senilai Rp2.000 per biometrik.

Sementara itu, untuk verifikasi lewat webservice biometrik face recognition, tarif ditetapkan senilai Rp3.000 per biometrik.

Untuk akses data agregat penduduk, tarif PNBP yang berlaku atas akses level 1 senilai Rp100.000 per 6 bulan. Adapun tarif PNBP untuk akses level 2 dan level 3 adalah senilai Rp200.000 dan Rp300.000 per 6 bulan.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Selanjutnya, Kemendagri juga mengenakan PNBP sebesar Rp100.000 atas setiap pengunduhan buku digital data agregat penduduk.

Terkait dengan verifikasi data kependudukan lewat blanko KTP elektronik, Kemendagri mengenakan PNBP senilai Rp200.000 untuk setiap unit personalisasi SAM dan PNBP senilai Rp500 per akses koneksi SAM online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak