PMK 39/2018

Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:51 WIB
Akibat Relaksasi, Restitusi PPN Melonjak Tajam

JAKARTA, DDTCNews - Relaksasi tata cara restitusi yang digulirkan tahun lalu banyak diminati wajib pajak. Lonjakan tajam langsung terasa setelah penerapan kebijakan yang tertuang dalam PMK No.39/2018.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan beleid yang berlaku per 12 April 2018 itu memberikan dampak signifikan dalam menggerus penerimaan DJP. Tercatat lonjakan terjadi baik dari sisi permohonan dan juga nominal yang dikembalikan kepada wajib pajak.

"Memang ada pengaruh [ke penerimaan] dari yang tadi 8 bulan jadi 1 bulan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Catatan otoritas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan wajib pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat dari 1.499 permohonan di 2017 naik menjadi 5.449 di periode yang sama pada 2018. Secara persentase jumlah permohonan naik 264%.

Ditinjau dari sisi nominal juga tercatat naik tajam. Setelah beleid diteken, jumlah nominal restitusi yang diajukan hingga Desember 2018 mencapai Rp20,4 triliun. Angka ini naik 91% dari tahun 2017 yang sebesar Rp10,7 triliun.

Yon menjelaskan catatan statistik ini bukan menjadi kabar baruk bagi otoritas pajak. Pasalnya, percepatan restitusi juga memberikan keuntungan bukan hanya bagi wajib pajak tapi juga berlaku untuk fiskus.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Manfaat bagi Ditjen Pajak menurut Yon adalah menghemat waktu dan tenaga untuk memeriksa permohonan restitusi. Komposisi pemohon yang sebagian besar wajib pajak eksportir menurutnya merupakan hak wajib pajak untuk meminta restitusi.

Adapun secara total, restitusi PPN dan PPh di tahun lalu berkisar di angka Rp118 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp110 triliun.

"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya mereka ini wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif seperti lakukan sosialisasi, penyuluhan atau effort lainnya," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M