KPP PRATAMA BLORA

Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 16:15 WIB
Ajukan Pencabutan, Kewajiban Pajak PKP Tetap Melekat Sampai SK Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban perpajakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) baru gugur apabila surat keputusan pencabutan PKP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar. Saat permohonan pencabutan PKP sudah diajukan tapi belum ada SK maka PKP tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya secara umum.

Hal tersebut disampaikan Petugas KPP Pratama Blora Herry Christiyono saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu PKP. Kunjungan dilakukan untuk memastikan peradaran bruto usaha wajib pajak tidak lagi melebihi batas sebagai PKP.

"Hasil kunjungan ini jadi dasar penerbitan SK pencabutan PKP. [Tapi], selama status PKP masih aktif, wajib pajak masih tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN seperti biasa," kata Herry dilansir pajak.go.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Seperti diketahui, PKP bisa mengajukan pencabutan PKP apabila memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Status pengukuhan dapat dicabut untuk PKP yang jumlah peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha untuk pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar, serta tidak memilih untuk menjadi PKP. Selain itu, PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (nonefektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak