KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Insentif Dunia Usaha Sudah Terserap Rp57,92 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 11:30 WIB
Airlangga Sebut Insentif Dunia Usaha Sudah Terserap Rp57,92 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga saat ini sudah terserap Rp57,92 triliun atau 92% dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha di kuartal II Rp45,07 triliun menjadi Rp57,92 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi video, Senin (13/9/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Kemudian, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, terdapat juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah antara lain seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Airlangga menambahkan realisasi program PEN hingga saat ini sudah terserap Rp377,5 triliun atau 51% dari Rp744,77 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya senilai Rp93,45 triliun atau 43% dari pagunya Rp214,96 triliun

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Anggaran klaster perlindungan sosial sudah terserap Rp108,16 triliun atau 58% dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran digunakan untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

"Progres signifikan terjadi di perlindungan sosial," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kemudian, realisasi program prioritas kementerian/lembaga (K/L) sudah terserap Rp58,04 triliun atau 49% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yaitu untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasinya Rp 57,92 triliun atau 35,66% dri pagu Rp162,4 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Menurut Airlangga, program terbaru pada klaster tersebut adalah bantuan uang tunai untuk pedagang kaki lima atau pemilik warung senilai Rp1,2 juta kepada 1 juta pelaku usaha. Penyaluran bantuan mulai diujicobakan di Kota Medan, Sumatera Utara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M