INGGRIS

AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:00 WIB
AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Penyedia aplikasi layanan sewa properti AirBnB sepakat untuk membayar kekurangan setoran pajak kepada pemerintah Inggris senilai £1,8 juta atau setara Rp34,3 miliar.

AirBnB memenuhi permintaan otoritas pajak Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) atas piutang pajak senilai £1,8 juta atas laba operasi 2019. Pajak tambahan tersebut juga telah disetor ke kas negara pada pekan ini.

"Selama 2019, perusahaan menerima penilaian ulang HMRC yang menghasilkan tambahan utang pajak sebesar £1,8 juta," tulis keterangan resmi AirBnB dikutip Kamis (01/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dalam beberapa tahun terakhir HMRC dan otoritas pajak negara Eropa lainnya konsisten mengejar tambahan penerimaan dari perusahaan digital asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya.

Upaya itu pun berhasil. Tahun lalu, AirBnB membayar pajak £1,1 juta (sebelum direvisi) atas laba operasi 2019 di wilayah Inggris. Jumlah setoran pajak tersebut naik signifikan dari tahun pajak 2018 sebesar £146.000,00.

"Kami berkomitmen untuk bekerja dalam kemitraan yang baik dengan pemerintah dan tentu saja kerja sama akan terus berlanjut dengan HMRC," sebut AirBnb.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Relasi AirBnB dengan otoritas pajak Inggris selama ini terbilang harmonis. Sebelum membayar pajak tambahan, AirBnB memberikan data pelapak jasa persewaan properti di Inggris secara sukarela kepada HMRC.

Data pengguna atau pelapak di platform AirBnB yang disetor kepada otoritas berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan pada periode 2017-2018 dan 2018-2019.

Dari data tersebut, HMRC memproyeksikan masalah perpajakan bagi wajib pajak yang menyewakan properti lewat aplikasi daring dapat tuntas tahun depan sehingga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional dapat tercipta.

"Kami melakukan kerja sama dengan Airbnb untuk mengatasi konsekuensi pajak yang timbul dari perubahan ini dengan komitmen menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha," tulis keterangan HMRC seperti dikutip nasdaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024