RASIO PAJAK

Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:13 WIB
Agar Optimal Beri Layanan Publik, Negara Butuh Tax Ratio 14,5 Persen

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan suatu negara memerlukan tax ratio setidaknya sebesar 14,5% agar negara tersebut bisa memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih sekitar 10%. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki PR untuk mencari tambahan penerimaan sebesar 4,5% dari PDB.

"Di Eropa ada beberapa negara yang tax ratio-nya di atas 30%. Ini menggambarkan peran pemerintah dalam merealokasikan resources di dalam negara itu tinggi. Kita masih 10%, tantangan kita ingin meningkatkan tax ratio paling tidak 14,5%," ujar Arifin dalam webinar bertajuk Pajakku Untuk Negeri yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Guna meningkatkan tax ratio menjadi setidaknya sebesar 14,5% atau lebih tinggi, Arifin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan senantiasa memperbaiki regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebagai contoh, baru-baru ini DJP telah memberikan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar dengan nilai maksimal Rp100 juta.

"Harapan ke depan, services-services seperti ini akan terus diperbanyak," ujar Arifin.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Mekanisme pendaftaran juga akan dipermudah seiring dengan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bakal berlaku penuh mulai tahun depan.

"Tujuan utama dari reformasi perpajakan adalah menaikkan tax ratio tadi. Memastikan orang yang seharusnya membayar itu membayar. Memastikan orang yang punya tambahan penghasilan yang datanya tidak ter-cover itu bisa masuk," ujar Arifin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD