KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Sri Mulyani Yakin Perpajakan Jadi Sumber Penerimaan Andal

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 07:00 WIB
Ada UU HPP, Sri Mulyani Yakin Perpajakan Jadi Sumber Penerimaan Andal

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal di masa depan, terutama setelah pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani mengatakan UU HPP merupakan bagian penting dalam terlaksananya reformasi perpajakan. Menurutnya, UU HPP akan berkontribusi memperluas basis perpajakan di Indonesia.

"Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal dalam mendukung pendanaan jangka menengah dan panjang," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengajukan UU HPP untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Pemerintah pun berharap rasio perpajakan akan meningkat hingga mencapai 10,14% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 karena adanya reformasi dan UU HPP.

Meski demikian, penetapan target penerimaan perpajakan 2022 belum mempertimbangkan adanya UU HPP. Oleh karena itu, realisasi perpajakan tahun depan diprediksi akan melampaui 100%.

"Angka ini memang terlihat relatif bisa dicapai karena pada 2022, target penerimaan pajak dan kepabeanan kemungkinan bisa dilewati di atas target. Walau demikian kita tidak merasa terlena," ujarnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pada APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun.

Pemerintah juga telah membuat estimasi penerimaan perpajakan dengan adanya reformasi dan implementasi UU HPP yang akan mencapai Rp1.649,3 triliun pada tahun depan atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan perpajakan 2022 secara umum diarahkan untuk memperluas basis perpajakan, pemberian insentif fiskal secara terukur dan selektif, serta memperbaiki sistem logistik nasional. Selain itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi reformasi perpajakan dari sisi kebijakan dan administrasi untuk menyehatkan kembali ekonomi, masyarakat, dan APBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT