RAPBN 2024

Ada UU HPP dan PSIAP, Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:17 WIB
Ada UU HPP dan PSIAP,  Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui RAPBN 2024, mematok target penerimaan pajak pada tahun depan senilai Rp1.986,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.818,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Strategi yang dilaksanakan, antara lain melanjutkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

"Yang pasti kita tentu akan menindaklanjuti UU HPP. PPS sudah dilakukan, tentu ini jadi baseline yang baik," katanya dalam diskusi ekonomi bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Yon mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi cukup dalam saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Sejalan dengan pengendalian pandemi, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang berlanjut hingga saat ini.

Penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau 64,56% dari target Rp1.718 triliun, serta tumbuh 7,8%. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun atau setara dengan 105,8% dari target.

Dia menyebut pengumpulan pajak pada 2024 bakal dihadapkan pada beberapa tantangan seperti perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target yang akan ditetapkan pada UU APBN 2024.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Menurutnya, ada 5 kebijakan teknis tentang pajak yang akan dilaksanakan pada 2024. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Strategi tersebut dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi PSIAP melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

"Nanti ketika coretax diimplementasikan, sebagian besar layanan kita akan masuk ke digital," ujarnya.

Yon menambahkan kebijakan teknis keempat, yakni pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

"Insentif fiskal ini mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika yang terjadi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda