KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya masing-masing.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," ujarnya.

Guna optimalisasi penerimaan, pendataan potensi PDRD diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pasti mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Tak hanya berdampak terhadap kinerja PBB, penyesuaian NJOP juga akan meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk itu, penyesuaian NJOP perlu dilaksanakan secara rutin untuk mengoptimalkan kinerja PBB.

Saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai pasar. Alhasil, PBB yang dipungut kabupaten/kota masih lebih rendah dari potensi aslinya.

Selanjutnya, pendataan perlu dilakukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperbarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak daerah perlu turun ke lapangan untuk mendorong pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak.

Terakhir, pendataan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara