AMERIKA SERIKAT
Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden
Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 10:09 WIB
Ada UU Baru, Otoritas Pajak AS Wajib Audit Laporan SPT Presiden

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR AS menyetujui undang-undang baru yang mewajibkan otoritas pajak, Internal Revenue Service (IRS), mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden setiap tahunnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Beleid ini lahir setelah IRS diketahui tidak melakukan audit terhadap SPT yang disampaikan oleh Donald Trump saat dia menjabat sebagai presiden.

"IRS telah gagal melaksanakan kebijakannya sendiri. Cara terbaik untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui undang-undang yang menghapuskan diskresi IRS dalam melakukan audit," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Richard Neal, dikutip Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Perlu diketahui, audit rutin setiap tahun atas SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden sesungguhnya adalah kebijakan internal IRS yang berlaku sejak 1977. Kebijakan ini tidak diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan undang-undang baru diperlukan agar IRS tidak memiliki pilihan untuk tidak mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakilnya.

Dalam Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act, IRS diwajibkan untuk segera mengaudit SPT yang disampaikan oleh presiden dan wakil presiden. Tak hanya SPT presiden sendiri, undang-undang tersebut juga mewajibkan IRS untuk mengaudit SPT dari entitas-entitas yang berada di bawah kontrol presiden.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Selanjutnya, UU baru ini juga mewajibkan publikasi SPT presiden kepada publik paling lambat 90 hari setelah SPT disampaikan.

Tak hanya didukung oleh para anggota parlemen AS dari Partai Demokrat, tercatat ada 5 anggota parlemen dari Partai Republik yang turut mendukung undang-undang ini yakni Adam Kinzinger, Fred Upton, Liz Cheney, John Katko, dan Tom Rice.

Selain 5 orang tersebut, mayoritas anggota DPR AS dari Partai Republik tidak menyetujui penetapan Presidential Tax Filings and Audit Transparency Act. Anggota DPR AS dari Partai Republik Kevin Brady mengatakan undang-undang ini adalah serangan politik terhadap Trump.

"Partai Republik tidak akan mendukung undang-undang yang memberikan landasan hukum terhadap political targeting atas individu," ujar Brady seperti dilansir thehill.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?