REFORMASI PAJAK

Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dinamika sistem pajak pada 2022 diproyeksi akan makin dinamis seiring dengan adanya agenda reformasi dan pemberian insentif.

Pemerintah mengatakan dalam dinamika tersebut, ada perubahan peraturan yang terjadi. Umumnya, wajib pajak membutuhkan waktu agar familier dengan perubahan peraturan tersebut. Dalam prosesnya dapat terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sehingga terdapat potensi peningkatan sengketa pajak. Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti diketahui, sebagian agenda dari reformasi pajak telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu 1/2020) – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020 – serta UU 11/2020.

Untuk melanjutkan reformasi pajak yang telah diagendakan serta mengoptimalkan penerimaan negara demi terwujudnya konsolidasi fiskal, pemerintah juga telah mengusulkan revisi kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi atas UU KUP dan ketentuan pajak lainnya yang tertuang dalam RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 serta terbatasnya kapasitas administrasi dan kebijakan pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis pemerintah.

Adapun beberapa poin penting dalam RUU KUP antara lain adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), dan penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium.

Kemudian, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

Dengan adanya serangkaian reformasi pajak dan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, penerimaan pajak pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1.262,92 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Agenda reformasi pajak ini perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari regulasi hingga SDM otoritas pajak agar saat pelaksanaannya tidak banyak menimbulkan dispute di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024