PMK 69/2022

Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 13:00 WIB
Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online (pinjol). Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara [pinjol] ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Lebih lanjut, Imaduddin menjelaskan, saat ini peminjam dana harus memenuhi kewajiban perpajakan PPh atas bunga pinjaman, untuk transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Imaduddin mengatakan borrower dan lender (pemberi pinjaman) kerap tidak saling kenal karena transaksinya difasilitasi oleh penyedia platform pinjol atau perusahaan financial technology (fintech).

Oleh karenanya, dengan landasan Pasal 44 (e) ayat 2 huruf (f) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah melakukan penunjukan pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain lewat PMK 69/2022.

Baca Juga:
Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

"Jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut baik PPh maupun PPn-nya. Adanya PMK 69/2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa teknologi finansial," kata Imaduddin.

Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum pada PMK 69/2022 akan ada keseragaman kewajiban perpajakan dalam industri fintech.

"Jadi subjek pajaknya adalah si penyelenggara fintech, objek pajaknya adalah atas jasa transaksinya dan bunga dari fee-nya," ujar Imaduddin. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Rabu, 20 September 2023 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sebut 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi sebagai NPWP

Sabtu, 16 September 2023 | 15:05 WIB KPP PRATAMA SIDOARJO

Puluhan Pedagang Emas Kembali Diundang ke Kantor Pajak, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan