KABUPATEN TANGERANG

Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Ada Penggelapan Pajak di Samsat Tangerang! Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat nama yang terseret yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

"Kita terus kembangkan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp6 miliar," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan kerugian negara akibat penggelapan tersebut, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Leonard menerangkan keempat tersangka menggelapkan pajak dengan cara memanipulasi pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Penggelapan BBNKB diinisiasi oleh Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Mulanya, Z memerintahkan kepada MBI untuk memanipulasi pembayaran BBNKB. MBI pun mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak dan memilah setoran yang bernilai besar untuk diubah dari pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

AP mengambil peran melakukan penetapan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh B. Dalam hal ini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi aplikasi.

"Oleh karena [B] ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujar Leonard seperti dilansir tangerangnews.com.

Setelah ketetapan pajak dikeluarkan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang hasil penggelapan untuk selanjutnya diserahkan ke Z dan AP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M