Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keempat nama yang terseret yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.
"Kita terus kembangkan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp6 miliar," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan kerugian negara akibat penggelapan tersebut, dikutip Selasa (26/4/2022).
Leonard menerangkan keempat tersangka menggelapkan pajak dengan cara memanipulasi pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.
Penggelapan BBNKB diinisiasi oleh Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.
Mulanya, Z memerintahkan kepada MBI untuk memanipulasi pembayaran BBNKB. MBI pun mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak dan memilah setoran yang bernilai besar untuk diubah dari pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua.
AP mengambil peran melakukan penetapan pajak melalui aplikasi yang dibuat oleh B. Dalam hal ini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi aplikasi.
"Oleh karena [B] ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," ujar Leonard seperti dilansir tangerangnews.com.
Setelah ketetapan pajak dikeluarkan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang hasil penggelapan untuk selanjutnya diserahkan ke Z dan AP. (sap)