PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 15:45 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Minta WP Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Tomy mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.398/2023. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat yang telah menunggak lebih dari 5 tahun sehingga cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun.

Adapun pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang dari 4 tahun, artinya hanya akan memperoleh penghapusan denda.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tomy menyebut Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.399/2023 telah mengatur pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar dan mutasi masuk ke provinsi Kaltara pada 2023. Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama atas kendaraan bekas, warisan, hibah, atau hasil lelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD