KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Karbon, Airlangga Harap Ekonomi RI Lebih Berkelanjutan

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 16:00 WIB
Ada Pajak Karbon, Airlangga Harap Ekonomi RI Lebih Berkelanjutan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini penerapan ekonomi hijau (green economy) akan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Salah satunya dengan mengimplementasikan pajak karbon yang berjalan beriringan dengan kebijakan harga karbon.

"Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Dengan memakai Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Airlangga menuturkan penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon diperlukan untuk menangani perubahan iklim sehingga pada gilirannya dapat mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon direncanakan berjalan mulai Juli 2022, mundur dari rencana awal pada April 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Pada tahap awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Selain pajak karbon, pemerintah juga menerbitkan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Ada pula UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai undang-undang lintas sektor, termasuk untuk lingkungan hidup dan kehutanan.

"Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi