UU HKPD

Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:30 WIB
Ada Opsen, Pemkab/Pemkot Harus Ikut Aktif Awasi Pajak Kendaraan

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada UU HKPD diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak.

Kasubdit Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Radies Kusprihanto Purbo mengatakan perubahan skema dari bagi hasil ke opsen akan membuat pemkab/pemkot lebih terdorong untuk ikut serta dalam optimalisasi pajak.

"Dengan pemerintah kabupaten/kota menerima langsung, secara teori mereka ikut accountable. Ikut pengawasan, ikut penertiban. Ini yang perlu didorong ke pemda," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Bila menginginkan opsen yang besar, pemkab/pemkot harus giat melakukan pengawasan atas kepatuhan PKB dan mendorong wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga PKB atas kendaraan yang dimaksud benar-benar diterima oleh daerah terkait.

Selain meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak, opsen juga diharapkan menyelesaikan masalah dalam skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang terjadi selama ini.

Tak dimungkiri, terdapat provinsi yang tidak kunjung membagikan bagi hasil PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Dengan opsen, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota akan langsung diterima oleh daerah terkait.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ketentuan PKB, BBNKB, serta opsen mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda atas ketiga jenis pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?