KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Struktur Organisasi Samsat Tak Perlu Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 13:00 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Struktur Organisasi Samsat Tak Perlu Diubah

Ilustrasi. Pengendara membayar pagan di samsat mobil saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyebut kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak akan mengubah struktur organisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam memungut PKB, BBNKB, beserta opsennya. Tidak ada klausul yang mengharuskan perombakan organisasi Samsat.

"Sudah diatur di PP 35/2023, Pasal 112 khususnya, itu kan kata-katanya opsen PKB dan BBNKB itu provinsi bersinergi dengan kabupaten/kota. Jadi, kata kuncinya adalah sinergi. Kami tidak mendorong adanya pembaruan organisasi Samsat," katanya, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

PP 35/2023 hanya mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat peranan dalam memungut PKB dan BBNKB mengingat porsi yang diterima kabupaten/kota menjadi lebih besar seiring dengan diberlakukannya opsen.

"Memang dimungkinkan adanya sinergi pendanaan untuk biaya yang timbul dari pemungutan dan penagihan, itu yang dimungkinkan dalam konstruksi kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota," tutur Luky.

Implementasi Pemungutan Opsen Mulai 2025

Skema kolaborasi pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsen dari kedua jenis pajak tersebut antara provinsi dan kabupaten/kota sedang dirancang dan mulai diimplementasikan pada 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Untuk diketahui, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsennya pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan menjadi jenis pajak baru bagi kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS