PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ada Larangan Ekspor Mineral, Setoran Bea Keluar Bakal Turun Tajam

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan cukup tajam pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu pada tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar.

"Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. [Penerimaan] bea keluar akan mengalami penurunan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak Januari 2020. Pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Tak hanya itu, ekspor bauksit mentah juga bakal dilarang mulai tahun ini.

"Kami yakin itu [pembatasan ekspor memiliki nilai tambah ke aspek perekonomian lainnya. Hilirisasi bisa menambah nilai ekonomi dan dampak lainnya yang cukup signifikan," ujar Askolani.

Sepanjang 2022, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp39,82 triliun. Tingginya realisasi bea keluar pada 2022 disokong oleh tingginya harga minyak kelapa sawit atau CPO.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tahun ini, target penerimaan bea keluar pada APBN 2023 menjadi Rp10,21 triliun. Target tersebut diambil lantaran harga komoditas diproyeksikan mengalami penurunan cukup besar pada tahun ini.

Tak hanya bea keluar, target penerimaan bea masuk juga diturunkan dari senilai Rp51,07 triliun pada tahun lalu menjadi Rp47,52 triliun pada tahun ini.

Berbanding terbalik, target penerimaan cukai ditetapkan senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 8,1% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang senilai Rp226,88 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP