KEBIJAKAN CUKAI

Ada Lagi Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ada Lagi Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari.

Pemberian relaksasi tersebut dimuat dalam PER-4/BC/2023. Beleid ini dirilis untuk mengubah petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir BKC yang sebelumnya diatur dalam PER-3/BC/2022.

“Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 23A ayat (1) PER-3/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kemudian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan sehubungan dengan kondisi perekonomian global yang berpotensi mengalami ketidakpastian pada tahun ini. Relaksasi ini diberikan juga sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19.

Dirjen bea dan cukai kemudian diberikan kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Perubahan juga mempertimbangkan perekonomian negara. Perubahan juga diberikan setelah mendapatkan izin prinsip dari menteri keuangan.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pada pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. "Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 24 Februari 2023]," bunyi Pasal II PER-4/BC/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT