Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari.
Pemberian relaksasi tersebut dimuat dalam PER-4/BC/2023. Beleid ini dirilis untuk mengubah petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir BKC yang sebelumnya diatur dalam PER-3/BC/2022.
“Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 23A ayat (1) PER-3/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Kemudian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.
Relaksasi penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.
Penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan sehubungan dengan kondisi perekonomian global yang berpotensi mengalami ketidakpastian pada tahun ini. Relaksasi ini diberikan juga sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19.
Dirjen bea dan cukai kemudian diberikan kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Perubahan juga mempertimbangkan perekonomian negara. Perubahan juga diberikan setelah mendapatkan izin prinsip dari menteri keuangan.
Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pada pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. "Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 24 Februari 2023]," bunyi Pasal II PER-4/BC/2023. (kaw)