KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kurang Bayar Pajak Akibat Salah Tulis/Hitung? STP Bisa Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:43 WIB
Ada Kurang Bayar Pajak Akibat Salah Tulis/Hitung? STP Bisa Diterbitkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung, dirjen pajak dapat menerbitkan STP.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan dirjen pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila … dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Adapun yang dimaksud dengan penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Adapun jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

“Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (5b) UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP