KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Dian Kurniati | Minggu, 17 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan permintaan rumah saat ini sudah berangsur membaik seiring dengan diberikannya fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan permintaan rumah saat ini sudah membaik. Meski demikian, ia mengingatkan pengembang untuk membangun rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Saya tidak bosan untuk mengingatkan para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar," ujarnya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Menurut Basuki, pengembang memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Apalagi, pemerintah juga mengembangkan konsep hunian inklusif yang menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menjelaskan implementasi insentif PPN DTP telah berdampak positif terhadap sektor perumahan beserta industri pendukungnya. Insentif PPN DTP merupakan salah satu bentuk terobosan pemerintah dalam memulihkan sektor properti dari dampak pandemi Covid-19.

"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama, terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan terobosan sehingga pasar perumahan kembali bergairah," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Basuki menilai sektor properti dan perumahan memiliki multiplier effect yang besar dan berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Pemulihan sektor tersebut juga akan berdampak langsung pada 147 industri pendukungnya.

Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif berlaku maksimal untuk 1 unit rumah untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering