KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Pengunjung mengamati motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik di Dishub Fair, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PT PLN (Persero) turut mempromosikan penggunaan mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melalui unggahannya di media sosial menyatakan terdapat keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik. Kepada masyarakat yang dijuluki electrizen, PLN menjelaskan keuntungan itu salah satunya berupa insentif pajak.

"Jika dihitung, biaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyi cuitan akun Twitter @SahabatPLNJkt, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobil listrik bisa lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional yang berbahan bakar fosil. Hal itu terjadi karena pemilik mobil listrik mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, kini tersedia insentif berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor (PKB) dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga pajak tahunan mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Melalui Pergub 3/2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk PKB, pemprov memberikannya dalam bentuk pengurangan sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD menyatakan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

"Jadi, jangan kaget kalau pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp1 juta. Segera beralih menggunakan kendaraan listrik yuk #Electrizen!" bunyi cuitan @SahabatPLNJkt.

Selain BBNKB dan PKB, insentif untuk mobil listrik juga diberikan pemerintah pusat. Melalui (PP) 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya