ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 12:30 WIB
Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Fitur pengecekan NPWP di Rumah Konfirmasi Dokumen DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 2 menu baru dalam fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Menu baru yang dimaksud adalah Konfirmasi NPWP dan Konfirmasi Nilai Investasi.

"Menu Konfirmasi NPWP dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Lewat menu Konfirmasi NPWP, wajib pajak cukup memasukkan NPWP 15 digit untuk mengetahui nama dari wajib pajak yang bersangkutan.

Adapun menu Konfirmasi Nilai Investasi dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan atas laporan realisasi investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Laporan realisasi investasi PPS nantinya disampaikan lewat fitur e-Reporting PPS di DJP Online paling lambat pada 31 Mei 2023. Fitur ini baru akan diaktifkan oleh DJP mulai 1 Mei 2023.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Untuk diketahui, secara umum fitur Rumah Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi atas validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Rumah Konfirmasi Dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengecek validitas dari surat keterangan fiskal (SKF) surat keterangan PP 23, surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, dan surat keterangan bebas (SKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN